“Pajak reklame juga telah teralisasi cukup lumayan di angka Rp3.780.093.556 atau 62,79 persen dari total target pajak reklame yang direncanakan di angka Rp6.020.000.000,” ujarnya.
BACA JUGA: Potensi Retribusi dan Pajak Parkir Capai Rp14 Miliar
Pajak restoran, menurut dia, telah teralisasi cukup lumayan di angka Rp37.832.504.302,50 atau 69,56 persen dari total target yang dipasang di angka Rp54.390.141.000. Sementara pajak hotel terkumpul di kisaran Rp12.039.338.670 atau 66,5 persen dari total target yang direncanakan sebesar Rp18.105.000.000.
Pajak air tanah sudah terkumpul di angka Rp39.209.823 atau 58,52 persen dari total target yang direncanakan sebesar Rp67.000.000. Pajak penerangan jalan umum (PJU) juga sudah cukup lumayan terkumpul Rp17.036.379.090 atau 68,15 persen dari total target tahun 2022 yang direncanakan sebesar Rp25.000.000.000.
“Yang masih perlu digenjot adalah pajak parkir dan pajak hiburan. Kalau pajak parkir dan hiburan itu kendalanya karena di awal-awal tahun ini kan masih ada PPKM yang membatasi aktivitas hiburan dan pengunjung parkiran di mal-mal yang dikelola pihak ketiga,” ujar Syaroni.
Untuk pajak parkir, menurutnya, hingga 31 Agustus ini tercatat baru terkumpul Rp2.364.924.394 atau baru 27,56 persen dari total target Rp8.580.000.000. Sedangkan pajak hiburan, baru terkumpul Rp4.405.603.621,20 atau 32,61 persen dari target yang direncanakan di angka Rp13.511.658.000.