Dampak ketidaksinkronan adminsitrasi tersebut menyebabkan masyarakat di kedua desa itu, tidak pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA: Tak Peduli Data Kependudukan, Protes Saat Tak Dapat Bantuan
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Aditya Arif Maulana, mengatakan, ketidaksinkronan administrasi kewilayahan dua desa itu diduga karena Pemerintah Pusat diduga tidak menerima tembusan Perda tahun 2007 yang berisi pengembalian administrasi dua desa tersebut ke Kecamatan Gunungjati.
“Saya tidak tahu bagaimana ceritanya, tapi intinya di Pemerintah Pusat hanya pahamnya Perda 2006 saja, bahwa Sirnabaya dan Sambeng itu di Kecamatan Suranenggala. Sehingga saat dimulainya database kependudukan, maka secara sistem (Sirbabaya dan Sambeng, red) adanya di Kecamatan Suranenggala. Jadi dengan database kita yang berdasarkan Perda 2007 itu tidak sinkron,” ucapnya. (Islah)