“Kata siapa saya gak punya ijazah SMP, apa yang dituduhkan saya tidak punya ijazah SMP itu tidak benar, karena bukti nyatanya saya punya ijazah SMP,” kata Saiko, seraya menunjukkan ijazah SMP paket B kepada Suara Cirebon, saat ditemui di rumahnya, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA: KKN Mahasiswa IAIN Cirebon di Kelurahan Larangan Mewujudkan “Back to Mosque”
Ketua RW tiga periode itu mengungkapkan, pencalonan RW di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ditanyakan ijazah SMP dan hanya disayaratkan bisa baca dan tulis.
“Dulu mah pengen jadi calon RW itu hanya bisa baca tulis saja, sekarang wajib mempunyai ijazah SMP,” kata Saiko.
Terpisah, Lurah Kalijaga, Entis Sutisna mengatakan, penyelenggaraan pemilihan ketua RW 03 Kampung Kalijaga berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA: Pemerinta Kota Cirebon Gelar Operasi Minyak Goreng di Tiap Kelurahan
“Pelaksanaan pemilihan ini, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 49 tahun 2020 pasal 07 ayat dua yang menyebutkan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat untuk pengurus RT/RW,” kata Sutisna.
Menurut Sutisna, peraturan tersebut sangat bersebarangan dengan fakta di lapangan. Masyarakat yang berpendidikan rendah ada keinginan mencalonkan RW ataupun RT.