“Terduga pelaku akan dijerat kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau pasal 80 Jo pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, perbuatan tak terpuji AM terhadap korban terbongkar oleh tetangganya sendiri. Saat itu, saksi mendapati banyak bekas luka di tubuh korban. Saksi kemudian melaporkan ke KPAID Kabupaten Cirebon dan Polsek Pabuaran. Kemudian, KPAID dan Polsek Pabuaran menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi kejadian.
“KPAID Kabupaten Cirebon dibantu Polsek Pabuaran bergerak cepat menyelamatkan anak yang diduga sebagai korban kekerasan oleh ibu angkatnya,” kata Kapolsek Pabuaran, AKP Endang Kusnandar, Minggu (18/9/2022).
Sementara Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah, mengatakan, pihaknya bersama Polsek Pabuaran mengevakuasi korban ke rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon. Kondisi korban mengalami demam yang diduga akibat luka di bagian kepala yang sedang dalam proses penyembuhan.