Karena itu, sambung Adit, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilwu serentak ini. Dalam interval waktu dari prediksi keluarnya keputusan Kemendagri itu, DPMD Kabupaten Cirebon tetap menerima aspirasi dari para kuwu melalui FKKC yang keberatan dengan moratorium.
BACA JUGA: Ritual Sakral bernuansa Mistis, Perang Damar dan Bakar Kemenyanan Warnai Pilwu di Cirebon 2021
Dikatakan Adit, aspirasi tersebut ia sampaikan langsung kepada Kemendagri sebagai bahan pertimbangan dari keputusan yang akan dikeluarkan Kemendagri nanti.
“Jadi sekarang kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri, nanti akan seperti apa,” ucapnya. (Islah)