Disinggung suatu produk hukum yang dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang, Neneng mengungkapkan, hal tersebut dapat dilihat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Genjot Retribusi dari Unggas
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua tersebut menyebutkan, bahwa dalam hal suatu peraturan perundan-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Jadi bukan berdasarkan opini atau pendapat saja,” bebernya.
Neneng mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. Dimana, ada beberapa pedoman yang tidak mungkin diabaikan oleh pihaknya dalam menyelenggarakan urusan kesehatan di Kabupaten Cirebon.