Menurut Dani, jika melihat dari komposisi RAPBD 2023, sudah ada indikasi program dan kegiatan di RW dan kelurahan tersebut, bakal kembali terkoreksi. Karena, lanjut Dani, jika melihat di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kegiatannya masih ada tetapi di KUA-PPAS dan RAPBD 2023 tidak semuanya terakomodir.
“Kegiatan-kegiatan yang diusulkan hasil Musrenbangkel, gelagatnya sudah ada pengurangan. Kalau kita lihat, RKA di tiap kecamatan Rp1-4 miliar, tergantung variatif nilainya. Paling besar (Kecamatan) Kejaksan yang terkoreksi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pulang Touring ke Deli Serdang, 2 Anggota Komunitas Motor Tua Jadi Pengedar Ganja di Cirebon
Poin kedua, imbuh Dani, soal perlu segera diimplementasikan amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Poin ketiga adalah menaikkan nilai insentif bagi Lembaga Keswadayaan Kelurahan (LKK),” pungkasnya.***