Ibu kandung pembuang mayat bayi di Majalengka ini berinisial DSA dan berusia masih 19 tahun.
DSA yang merupakan ibu kandung pembuang mayat bayi di Majalengka ini merupakan warga Sokawera, Ligung, mengakui kalau dirinya yang melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
DSA mengakui melakukan persalinan sendiri di dalam kamar mandi di lingkungan toilet pabrik sepatu tempatnya bekerja.
Setelah ibu kandung itu berhasil melahirkan, jabang bayi itu lalu dimasukannya ke dalam tong sampah.
Posisi kepala bayi di bawah dan kakinya diatas. Bayi laki-laki itu dibuang dengan tali pusar masih menempel di perut.
Setelah itu, DSA menyiram air ke dalam tong sampah. Bayi itu saat ditemukan sudah menjadi mayat dalam keadaan terendam air.
“Ibu kandung sudah mengakui kalau dia yang melahirkan dan membuang bayi itu,” tutur Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kamis, 3 November 2022.
Penyidik Reskrim Polres Majalengka, baru sebatas menerima keterangan secara umum, dan belum secara detil.
Sebab, DSA belum bisa dimintai keterangan lebih intens. Polres masih menunggu kesiapan ibu kandung itu, terutama secara psikis.
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka
Sejauh ini, belum diperoleh keterangan dari DSA soal posisi jabang bayi yang dilahirkan lewat persalinan sendiri di dalam kamar mandi toilet pabrik sepatu.
“Kita masih butuh pendalaman. Apakah bayi itu sudah dalam keadaan meninggal saat dilahirkan, atau meninggal setelah dimasukan ke tong sampai dan direndam air,” tutur Edwin.
Polres Majalengka juga akan melakukan otopsi untuk bisa menelusuri riwayat kematian sang jabang bayi sebagai bukti.
“Kita tunggu hasil otopsi. Apakah bayi itu sudah meninggal atau masih hidup saat dimasukan ke tong sampah. Juga ingin mengetahui kapan kira-kira bayi itu meninggal di dalam tong sampah,” tutur Edwin.
Atas perbuatannya, DSA kini bakal dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancamannya pidana paling lama 7 tahun.
Sementara itu, PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) pemilik pabrik sepatu memastikan bahwa pacar dari DSA bukanlah karyawan pabriknya.
“Pacar DSA atau ayah kandung dari bayi itu bukan karyawan kami,” tutur Senior Manager Industrial PT SLI Majalengka, Agus Rusyana.
Mengenai status karyawan DSA, Agus menjelaskan sampai sekarang masih tercatat sebagai karyawan dan hak-haknya melekat.
BACA JUGA: Diduga Mesum saat Lembur, Dua Pegawai Puskesmas Kaliwedi Digerebek Warga
“Kami baru mau membuat keputusan atas status kekaryawanan DSA kalau sudah ada keputusan pengadilan yang tetap,” tutur Agus.
Sejauh ini, status DSA masih tetap sebagai karyawan. Meski mengalami peristiwa yang berbeda, DSA kini berstatus tengah menjalani cuti melahirkan selama tiga bulan.
“Hak-haknya sebagai karyawan tetap kami berlakukan. Kini, ia berstatus cuti melahirkan selama tiga bulan,” tutur Agus.***