Namun pantauan di lapangan, pada Senin pagi (21/11), sisa limbah medis kategori infeksius (penyebarkan infeksi) itu nampak masih tercecer di lokasi, dari mulai selang infus, botol bekas obat hingga jarum suntik.
BACA JUGA: Kadinkes Klaim Limbah Medis bukan dari Puskesmas
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai membuka suara bahwa dirinya belum menerima informasi secara utuh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon terkait limbah B3 yang dibuang pihak tidak bertanggungjawab di Sungai Cipager tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui kabar itu dari media massa yang memberitakan temuan limbah B3 tersebut.
“Limbah (B3, red) ini memiliki efek yang luar biasa dan bisa berakibat pada kesehatan lingkungan terdekat. Harusnya limbah medis ini diantisipasi supaya tidak dibuang berserakan,” kata Hilmy, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022).
Menurut Hilmy, atas temuan tersebut dirinya segera memerintahkan kepada Dinkes untuk mengantisipasi limbah medis, baik yang ada di Puskesmas maupun yang ada di rumah sakit (RS) khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun dan RSUD Waled.
Disinggung dugaan limbah B3 berasal dari Puskesmas mengingat jumlahnya relatif sedikit, Hilmy menegaskan, bahwa hal itu memang menjadi tanggungjawab Dinkes untuk mengoordinasikannya dengan seluruh puskesmas dalam penanganan limbah medisnya.
BACA JUGA: Heboh Limbah B3 Dibuang ke Sungai Cipager Cirebon
Terlebih, saat ini Puskesmas sedang dalam proses menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Bilamana sudah BLUD maka sudah tidak mesti dikoordinasi oleh Dinkes lagi, tapi harus diantisipasi secara mandiri oleh puskesmas. Namun karena masih dalam proses ke BLUD maka ini menjadi tanggung jawab Dinkes untuk mengkoordinasikannya dengan seluruh puskesmas dalam penanganan limbah medis,” ucapnya.
Pasalnya, lanjut Hilmy, penanganan limbah medis ini sifatnya koordinatif dan semua pihak memiliki tanggung jawab.
Termasuk Puskesmas yang memiliki kewajiban dalam penanganan limbah B3 tersebut. Namun monitoring dan evaluasi menjadi tugas Dinkes Kabupaten Cirebon.
“Ya (monitoring limbah medis oleh Dinkes, red) perlu dimaksimalkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dihebohkan dengan temuan limbah B3 di Sungai Cipager, Blok Kebayunan kelurahan setempat.
BACA JUGA: Beroperasi 2023, Siap Tampung 600 Ton Sampah per Hari
Limbah medis B3 tersebut ditemukan pertama kali oleh warga kelurahan setempat yang sedang memancing di sungai itu.
Tumpukan sampah medis tersebut berupa jarum suntik, selang infus dan botol-botol bekas obat. Temuan limbah B3 tersebut kemudian dilaporkan kepada RW setempat.
Petugas dari Polresta Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon langsung mengamankan limbah B3 tersebut pada Sabtu (19/11/2022) malam.
BACA JUGA: Sampah Kafe Dibuang di Lahan Kosong, Anggota Dewan Minta DLH Turun Tangan
Kabid Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH, Yuyu Jayudin, mengatakan, laporan tentang temuan limbah B3 tersebut diakuinya agak terlambat.
Pasalnya, pemancing menemukan limbah B3 sudah sejak empat hari yang lalu.
“Setelah kita lihat di lokasi, limbah medis B3 itu berupa jarum suntik, botol bekas obat, selang infus. Jumlahnya tiga karung kecil yang diamankan,” ujar Yuyu Jayudin, di lokasi temuan limbah B3, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Yuyu, limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan seperti itu. Penanganan limbah B3 harus melalui prosedur tertentu, dimana limbah tersebut harus disimpan di TPS khusus limbah B3 yang selanjutnya akan ditangani oleh pihak ketiga untuk dimusnahkan dengan menggunakan incenerator.
“Kita akan koordinasi dengan pihak terkait, coba akan kita musnahkan melalui pihak ketiga yang berizin, tentu pemusnahannya dengan incenerator,” kata Yuyu.
Ia memastikan, pihaknya bersama Polresta Cirebon bakal menelusuri temuan limbah B3 tersebut untuk mengetahui pelaku atau pihak-pihak yang telah membuang limbah B3 sembarangan.
Jika melihat jumlah limbah sebanyak tiga karung kecil, kata Yuyu, ia menduga limbah B3 tersebut bukan dari pihak Rumah Sakit (RS).
“Akan ditelusuri siapa yang membuang limbah B3 ini. Kalau lihat jumlahnya, prediksi saya paling tinggi Puskesmas, atau bidan praktik dan dokter praktik. Kalau RS tidak mungkin, karena (limbah, red) per harinya saja lebih dari segitu,” kata Yuyu.
Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, mengingat pembinaan para dokter dan bidan yang praktek berada di bawah naungan Dinkes.
Disinggung sanksi bagi pembuang limbah B3, Yuyu memastikan tetap akan ada sanksi tegas meskipun limbah yang ditemukan masih dalam jumlah yang kecil.
“Tidak melihat besar kecilnya, ini juga jadi pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Heboh Limbah B3 Dibuang ke Sungai Cipager Cirebon