Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Hj. Eni Suhaeni mengatakan, sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Presiden No 72 tahun 2021, pemangku kepentingan yang menjadi Bapak Asuh bisa dari berbagai kalangan baik perorangan maupun kelompok.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang mencapai 2,3 juta jiwa, kata Eni, tentunya banyak sekali keluarga yang berisiko stunting. “Dari hasil pendataan keluarga tahun 2021, terdapat 527.805 KK. Namun hasil verifikasi di tahun 2022, ada 76.156 KK dengan risiko stunting sehingga dibutuhkan BAAS,” kata Eni.
BACA JUGA: Pendapatan Masyarakat Rendah, Angka Stunting Tinggi
Ia menjelaskan, ada tujuh pilihan bagi yang mau jadi Bapak Asuh atau Bunda Asuh Anak Stunting. Saat masa pendampingan selama enam bulan, salah satunya mereka bisa melakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dengan standar Rp 15 ribu per orang, per hari.
Saat ini, pihak yang bersedia menjadi BAAS di Kabupaten Cirebon cukup banyak, termasuk Bupati, Dandim beserta jajaran Koramil. “Targetnya ya semua yang berisiko stunting maupun anak stunting bisa menjadi anak asuh,” ungkapnya. (Islah)