“Kami berusaha agar Raperda APBD ini memenuhi prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, keadilan, kepatutan, serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, agenda rapat paripurna ini menghasilkan dua keputusan yakni penetapan propemperda pada tahun 2023 dan penetapan Raperda tentang APBD 2023.
“Rapat paripurna DPRD kali ini menghasilkan dua keputusan. Yaitu, propemperda tahun 2023 dan Raperda APBD tahun 2023,” ujarnya.
BACA JUGA: Proyeksi APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2023 Rp3,6 Triliun
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menyampaikan, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal utama bagi pemerintah daerah. Karena di dalamnya menyangkut rumusan arah pembangunan dan skala prioritas.
Menurutnya, penetapan prioritas-prioritas itu diambil untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Oleh sebab itu, menurut Azis, Pemerintah Kota Cirebon harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang punya manfaat besar bagi masyarakat.
BACA JUGA: Tiga Raperda Disetujui, Dibahas Lebih Lanjut di Pansus DPRD Kota Cirebon