Bunker miras itu diketahui milik HP (62), warga setempat. Mulanya, razia miras yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Udiyanto dan didampingi anggota Polsek Lemahabang itu tidak mendapatkan barang yang dimaksud alias nihil, meskipun sudah dicari di setiap sudut warung HP.
BACA JUGA: Sembunyikan Miras di Kadrus Mie Instan untuk Kelabui Polisi
Namun, petugas tidak patah semangat dan terus mencari, hingga akhirnya salah seorang anggota menemukan kardus miras.
Kemudian, penggeledahan pun dilakukan lagi tanpa meninggalkan cela. Maklum saja, HP ini dikenal pandai menyembunyikan miras.
Sehingga, setiap petugas yang datang melakukan penggeledahan sebelumnya, tak pernah membuahkan hasil. Kalau pun ada, hanya beberapa botol saja yang ditemukan.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Cirebon Gunakan Aplikasi, Begini Cara Polisi Menilang
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi disampaikan Wakasat AKP Udiyanto, mengatakan, terbongkarnya bunker miras di Desa Cipeujeuh itu, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peradaran miras di lokasi tersebut.
“Awalnya ada bekas kardus miras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami. Saya dan anggota kemudian geser-geser tempat itu. Ternyata ada lubang berukuran 1 meter persegi. Begitu kita masuk, barulah ketahuan, ada mirasnya. Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari,” kata Udiyanto, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA: Polres Ciko Ungkap Enam Kasus Narkoba, Ribuan Butir Obat Diamankan
Petugas pun kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut, untuk dibawa ke mobil polisi. Namun tak disangka, setelah dihitung ternyata ada sekitar 89 dus miras dari berbagai merk, di antaranya, 8 dus miras jenis angker, 51 dus miras jenis singaraja, 3 dus jenis arak orang tua, 21 dus jenis kawa-kawa merah, dan 6 dus jenis guinness. Dari 89 dus tersebut, diperkirakan ada ribuan botol miras yang berhasil diamankan.
Menurut Udiyanto, ribuan botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya barang bukti tersebut akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk
“Miras itu kita kumpulkan nanti akan kita musnahkan menjelang akhir tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakan Udiyanto, pihaknya akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Ini, kita cipta kondisi dalam rangka natal dan tahun baru. Kita laksanakan rutin, perintah dari pimpinan,” tegasnya seraya mengimbau agar masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Terlebih, mengonsumsi miras dengan cara dioplos, dapat menyebabkan kematian. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 526.000, Kamis 1 Desember 2022