Menurut Fajar banyak hal yang diatur dalam Perda, di antaranya tentang pengaturan tentang jarak dan jumlah antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat.
Dengan adanya Perda ini lanjutnya, interaksi ekonomi masyarakat kecil dan keberlangsungannya harus dijaga.
Sesuai asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha dan persaingan sehat.
“Prinsipnya perda ini memiliki tujuan dapat terwujudnya iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata politis PPP tersebut. (Abr)
BACA JUGA: Harga Telur Ayam Ras Kembali Naik, Tembus Rp 30.000 per Kilogram