Fasum dan fasos di perumahan itu, sudah diserahterimakan dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, sejak tahun 2016 lalu. Namun hingga kini fasum dan fasos yang rusak tersebut, belum mendapat perbaikan dari pemkab.
Hal itu disampaikan Ketua Forum RW Dusun Bumi Arumsari, Tedi Setiawan saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (8/12/2022).
Menurut Tedi Setiawan, fasum yang membutuhkan berbaikan di antaranya akses jalan rusak dan kerap banjir saat turun hujan.
“Titik berat audiensi ini ada pada soal serah terima Bumi Arumsari antara pihak pengembang, yakni managemen perumnas dengan Pemkab yang terjadi 2016. Kenapa sampai sekarang pembangunan belum menyentuh perumahan,” kata Tedi.
Dikatakan Tedi, pihaknya mempertanyakan faktor yang menghalangi langkah Pemkab Cirebon melakukan perbaikan di perumahan tersebut.
BACA JUGA: Tak Boleh Ada Diskriminasi Penderita HIV/AIDS
Belakangan diketahui, ternyata Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)-nya, belum ada. Sehingga Bupati Cirebon belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Padahal, berita acaranya sudah legal karena ditandatangani Bupati.
“Makanya, kami sebagai warga mempertanyakan sejauh mana progres atau action dari Pemda ini. Harusnya, kalau di atas sudah beres, di bawah tidak ada masalah dan pembangunan bisa masuk,” ujarnya.
Setelah adanya penyerahan asset ke Pemda, pihaknya kini menagih karena pembangunan memang harus merata.
BACA JUGA: Pemdes Kalimaro, Bangun Rabat Beton Jalan Desa
Selain itu, kebetulan kondisi jalan masuk ke perumahan juga sudah rusak dan sering banjir kalau sudah turun hujan. Pihaknya juga mendesak managemen Perumnas sebagai pengembang untuk menuntaskan proses yang belum selesai.
“Pengembang pun harus konsekuen, selesaikan proses yang belum tuntas. Tempuh semua agar persoalannya klir,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan yang saat itu memimpin audiensi menjelaskan, jika serah terima fasum-fasos sudah dilakukan, maka perbaikan fasilitas yang ada di perumahan tersebut memang menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: Pemdes Kertawangun Bangun Musala
“Harus dipertanggungjawabkan keluhan dari masyarakat ini. Karena selama ini fasilitas yang ada di perumahan Bumi Arumsari tidak pernah dirawat oleh pihak Pemda,” kata Sofwan.
Politisi Partai Gerindera itu menyarankan agar fasum-fasos di perumahan tersebut harus dipelihara, karena secara de facto dan dejure, sudah menjadi aset Pemda.
Adapun terkait adanya kekurangan syarat administrasi, Sofwan menyebut hal itu masalah lain dan tidak perlu disampaikan.
BACA JUGA: Puskesmas Kedawung Kampanyekan Germas
“Artinya, ini kelemahan dari Pemkab Cirebon ini sedang dipertontonkan,” kata kata Opang–sapaan akrabnya.
Ia berharap, semua anggaran Pemerintah, baik APBD, PIS, PIK maupun Dana Desa (DD), bisa masuk ke wilayah tersebut. Opang juga menegaskan, agar SK Bupati harus segera dituntaskan.
Pihaknya memberikan tenggang waktu untuk menyelesaikannya selama dua bulan karena serah terimanya sudah lama, yakni tahun 2016.
“Kalau SK itu tidak diproses hingga kurun waktu 2 bulan kedepan, kita akan menggelar audiensi lanjutan. Karena itu kan belum ada SK-nya, baru serah terima.
Split sertifikatnya juga belum. Saya kasih waktu dua bulan harus bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 530.000, Jumat 9 Desember 2022