“Kerugian di atas Rp1 miliar dari pengadaan Rp8,35 miliar, terduga sudah kami bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon,” ungkapnya.
Slamet pun memaparkan, penyelidikan terhadap Mantan Kadis PUTR Kota Cirebon, Syaroni ini sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu dan yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan terduga Syaroni tersebut, Slamet menuturkan, kemungkinan akan ada tersangka baru.
BACA JUGA: Inspektorat Temukan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah Capai Rp11 Miliar Lebih
Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Kejari Kota Cirebon terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon tahun anggaran 2021.
“Kumungkinan kedepan ada tersangka baru, namun kami tidak bisa dibuka semuanya,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat ditahan Kejari Kota Cirebon, Syaroni telah menempati jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, yaitu sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.***
BACA JUGA: Dinsos Kabupaten Cirebon Sebut Pemotongan Bansos Terjadi di Pihak Pos