“Kami akan meneruskan advokasi, karena memang demokrasi itu harus dikawalkan jangan sampai demokrasi ini malah dipolitisasi,” ujar dia.
Tak hanya aksi protes, massa aksi juga akan menindaklanjuti persoalan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Informasi (KI). Rencananya, mereka akan melaporkan hal tersebut pekan depan.
“Rencana minggu depan melakukan pelaporan. Sekalian kita mengumpulkan data-data yang lebih matang lagi,” tukasnya.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Pangan Makin Mahal
Menanggapi protes mahasiswa KPU Majalengka mengaku telah berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat. Kadivsosparmas dan SDM KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari mengatakan, bahwa pelamar sudah memenuhi syarat menjadi anggota PPK meski tercatat di Sipol, prosedurnya hanya membuat surat klarifikasi.
“Terkait yang tadi disampaikan mahasiswa, yang bersangkutan sudah mengirimkan tanggapan klarifikasi bermaterai. Dan surat tersebut sudah kami sampaikan, kami upload melalui Helpdesk Sipol KPU RI. Sudah sesuai prosedur,” kata Cecep.
Disinggung terkait batas minimal 5 tahun membersihkan nama dari keanggotaan parpol. Cecep hanya menjawab prosedur cara membantah jika tercatat menjadi anggota parpol di Sipol KPU.
“Itu yang terdaftar di Sipol, ada ruang untuk menyanggah, yaitu menyampaikan klarifikasi kepada KPU,” ujar dia. (Abr)
BACA JUGA: Bandara Kertajati Diterjang Angin Puting Beliung, Dinding dan Plafon Rusak