“Data itu, harus benar-benar data warga miskin. Dibuktikan dengan adanya keterangan yang ditandatangani kuwu atau kepala desa,” imbuhnya.
Menurut dia, ketika proses pengajuan dari bawah itu tidak sesuai atau tidak menyuguhkan data valid, maka kecenderungannya ditengarai ada kepentingan.
“Jadi siapa yang punya kewenangan mendata itu, Puskesos kah? Kalau seperti itu, apa sebabnya?” tanya Rudi.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Truk Box Vs Daihatsu Luxio, 1 Tewas, 9 Luka-Luka
Sebelumnya, Kabid Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Kabupaten Cirebon, Astri, menyampaikan, pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) tanggung jawab semua pihak, khususnya para kuwu yang lebih mengetahui kondisi faktual warganya.
Astri memastikan dinsos akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam setiap penyelenggaraan penyaluran bansos baik yang bersumber dari pusat, provinsi atau pun APBD Kabupaten Cirebon.
“Terkait temuan adanya data yang dihapus dan orang yang masih hidup namun dinyatakan telah meninggal dunia, beberapa segera kami ditindaklanjuti,” kata Astri saat ditemui, Kamis (22/12/2022).