“Terkait dengan lahan yang dipakai warga, agar bisa berkontrak dengan KAI. Karena ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang digunakan oleh warga,” kata dia.
Menurutmya, warga sebenarnya menginginkan ada keringanan. Hanya saja, ada aturan yang harus dipenuhi.Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan KAI pusat untuk memberikan relaksasi.
“Cuma nanti kita akan lakukan secara persuasif apa yang menjadi keinginan dari warga,” terangnya.
BACA JUGA: Waspada Cuaca Ekstrim, Peringatan BMKG, Badai Hantui Libur Nataru, Pulau Jawa Hati-hati
Di tempat.yang sama, Kasubag TU BPN Kabupaten Cirebon, Anita Rosanty mengatakan, pihaknya memang sudah melihat dokumen kepemilikan tersebut.
Ia pun sepakat, peninjauan ke lapangan merupakan hal mutlak yang diperlukan sesuai diinginkan warga.
“Kemudian kita harus lakukan pengecekan karena sertifikatnya tahun 1991. Pasti kondisi di lapangan berbeda. Kemudian, apakah yang diminta warga sesuai dengan dokumen sertifikat KAI,” ujarnya. (Islah)
BACA JUGA: Jelang Nataru, 18.899 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cirebon Kota Segera Gelar Operasi Lilin