Nikita Mirzani dinilai tidak bersalah. Tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki dasar hukum.
Majelis hakim akhirnya memvonis bebas dan menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah, tidak terbukti melakukan pelanggaran pencemaran nama baik maupun UU ITE.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Nikita Mirzani Kecewa, Terjangkit DBD Dirawat Intensif di Malaysia
Keputusan majelis hakim PN Serang sangat mengejutkan. Nikita Mirzani turut hadir dalam persidangan, sedangkan saksi pelapor, Dito Mahendra kembali mangkir.
Dito Mahendra sudah berkali-kali tidak hadir. Padahal majelis hakim meminta ke JPU untuk menghadirkan pengusaha tersebut dalam sidang dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra. Ia membacakan putusan hakim atas kasus dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Komisioner KPU Kota Cirebon Diduga Lecehkan Calon PPK
Keputusan hakim dibacakan setelah sidang sempat diskorsing satu jam. Hakim sejak awal memang terlihat kecewa karena Dito Mahendra justri tidak hadir berkali-kali, termasuk pada sidang putusan Kamis siang, 29 Desember 2022 ini.
JPU memberitahu bahwa Dito Mahendra tengah mengalami sakit demam berdarah dengue (DBD), dan dirawat intensif di RS Malaysia.
kembali mangkirnya Dito Mahendra sempat membuat majelis hakim kecewa. Lalu sidang diskorsing selama satu jam.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Minum Obat Khusus
Usai skorsing itulah, majelis hakim membacakan putusannya atas perkara tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa selebritis Nikita Mirzani.
“Penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.
Majelis hakim telah bermusyawarah untuk membuat vonis bebas terhadap Nikita Mirzani dengan berbagai pertimbanga, diantaranya mangkirnya saksi pelapor selama empat kali, Dito Mahendra.
BACA JUGA: Minta Tarif Rp600 Ribu, Rudi Nekad Habisi Nyawa Wanita Open BO
“Membebaskan terdakwa dari tahanansegera setelah putusan ini dibacakan,” ujar majelis hakim yang berarti hari itu juga Nikita Mirzani harus dibebaskan dan tidak lagi berstatus sebagai tahanan.
Mendengar putusan bebas dari hakim, Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis histeris. Ia tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Alami Pengapuran Leher, Dilarikan ke Rumah Sakit, Minta Penangguhan Penahanan
“Pulang, gue pulang,” tutur Nikita Mirzani yang juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah membuat putusan adil.
Usai sidang, Nikita Mirzani langsung mengurus kepulangan. Malam ini, Nikita Mirzani kembali ke rumahnya dan telah terbebas dari perkara yang menjeratnya.***
BACA JUGA: WASPADA! Hujan Ekstrim Akan Terjang Jabodetabek dan Jawa Barat Jelang Akhir Tahun 2022