Terhadap putusan atau vonis bebas Nikita Mirzani, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sudah resmi mengajukan banding.
Bahkan banding atas putusan atau vonis bebas langsung diajukan JPU pada Jumat, 30 Desember 2022, sehari setelah putusan atau vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Posting Video Detik-detik Vonis Bebas, Sujud dan Menangis Histeris
Kejari Serang resmi melakukan perlawanan hukum atas putusan atau vonis bebas Nikita Mirzani melalui banding yang diajukan Jumat siang ke panitera PN Serang.
“Kami tidak sependapat dengan pertimbangan pada putusan (vonis bebas Nikita Mirzani). Karena itu, kami mengajukan banding atas putusan PN Serang,” tutur Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
Kejari Serang juga akan kembali melimpahkan berkas perkara Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan menyatakan bersedia datang ke PN Serang sebagai saksi pelapor.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bebas, Menangis Histeris dan Ingin Segera Pulang
Pada saat bersamaan, selain mengajukan banding, Kejari Serang juga melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota dengan tuduhan dugaan mempersulit penuntutan.
Kejari Serang menilai, selama proses persidangan, Dito Mahendra tidak serius menghadapi kasusnya dan selalu mangkir dari panggilan sidang.
Dito Mahendra dinilai selalu menghindari panggilan jaksa untuk menghadiri sidang. Bahkan JPU selalu kesulitan mencari keberadaannya.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Nikita Mirzani Kecewa, Terjangkit DBD Dirawat Intensif di Malaysia
“Kami menyimpulkan adanya dugaan perbuatan mempersulit atau menghlaang-halangi penuntutan,” tutur Rezkinil Jusar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Serang membuat putusan atau vois bebas terhadap Nikita Mirzani pada sidang Kamis 29 Desember 2022 kemarin.
Hakim menilai saksi pelapor Dito Mahendra dan JPU tidak serius dalam menangani perkara yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa dan dalam status tahanan di Rutan kelas II B Serang.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Minum Obat Khusus
Dito Mahendra sudah empat kali mangkir dari penggilan sidang. Hingga akhirnya hakim membuat putusan dengan membebaskan Nikita Mirzani dari seluruh dakwaan.
Majelis Hakim PN Serang juga menyatakan terdakwa Nikita Mirzani harus langsung dibebaskan dari status tahanan setelah putusan atau vinis bebas dibacakan.
BACA JUGA: Posisi Nikita Mirzani Terjepit
Nikita Mirzani sempat menangis histeris. Bahkan sampai sujud di lantai tempat sidang digelar di PN Serang.
Hari itu juga, setelah resmi diputus atau vonis bebas, Nikita Mirzani pulang ke rumahnya d Jakarta Selatan.***