Menurutnya, proses kemenangan yang diraihnya tidak sebentar, perjuangan yang sangat panjang ini dimulai sekitar tahun 2020, dan pihaknya terus membantu semaksimal mungkin apapun diupayakan dan diusahakan selama itu berada dalam kebenaran.
Jadi, Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya terus berjuang walaupun sampai keputusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan lagi ke PN, namun pihaknya terus berjuang dengan berdasarkan data-data yang ada dengan bukti-bukti hukum yang ada kita terus melawan.
BACA JUGA: Pemdes Mundu Pesisir Desak PT. CHAS Lengkapi Perizinan
“Alhamdulillah, kita dimenangkan dan untuk semua masyarakat Cikulak Kidul tetap mempunyai kantor balai desa dengan halaman yang luas,” ujarnya.
Diakuinya, ini merupakan objek sengketa yang baru terjadi mungkin di Kabupaten Cirebon khususnya di Kecamatan Waled, untuk itu Ia berharap bukan hanya untuk desa di Kecamatan Waled, tapi seluruh desa ataupun wilayah yang ada di wilayah Indonesia untuk lebih memperhatikan inventaris dari data-data pertanahan baik itu perorangan maupun dari pihak pemerintah desa agar kejadian ini bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi
BACA JUGA: Pemdes Karangasem Bagikan PMT, Ingatkan Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat