Penyidik Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan Venna Melinda pada Kamis hari ini, 12 Januari 2023 untuk laporan KDRT yang disangkakan kepada suaminya sendiri, Ferry Irawan.
Venna Melinda langsung didampingi kuasa hukumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim untuk laporan KDRT Ferry Irawan.
BACA JUGA: Ferry Irawan Ditetap Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Ini Ancaman Hukumannya
“Pelapor dimintai keterangan tambahan. Didampingin langsung kuasa hukumnya,” tutur Kabid humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan rencana pemeriksaan Venna Melinda dalam kasus KDRT Ferry Irawan.
Berbarengan dengan pemeriksaan terhadap korban Venna Melinda, Ferry Irawan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.
Polda Jatim mengungkapkan penetapan tersangka artis sinetron tahun 90an, Ferry Irawan atas laporan KDRT Venna Melinda, Kamis, 12 Januari 2023.
“Status saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikan sebagai tersangka (kasus KDRT Venna Melinda),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Buntut KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan
Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disertai hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Penyidik Polda Jatim telah melakukan olah TKP di kamar hotel yang menjadi TKP dugaan tindakan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda di Jln Doho, Kota Kediri pada Rabu, 11 Januari 2022 kemarin.
Disitu, penyidik memperoleh sejumlah barang bukti. Diantaranya rekaman CCTV, selimut, spresi, handuk dan sampel bercak darah yang terdapat di dalam kamar.
BACA JUGA: Seks Diduga Jadi Pemicu KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris Dampingi Venna Melinda di Surabaya
Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, dari mulai frotn office, house keeping dan karyawan hotel.
“Kita kumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi,” tutur Dirmanto.
Usai penetapan tersangka, hari ini juga, penyidik Polda Jatim akan memanggil Ferry Irawan ke Polda Jatim.
Pemanggilan Ferry Irawan yang telah berstatus tersangka KDRT terhadap Venna Melinda, dijadwalkan Senin pekan depan, 16 Januari 2023.
BACA JUGA: HATI-HATI! Menikah Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipenjara 7 Tahun, Laki-laki dan Wanita Ikut Kena
“Kita langsung kirim surat panggilan hari ini. Dijadwalkan Senin depan,” tutur Dirmanto.
Menyusul penetapan tersangka Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Sesuai bunyi pasal-pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” tutur Dirmanto.
BACA JUGA: Bahaya Ciki Ngebul, Dinkes Kabupaten Cirebon Waspada
Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Hotman Paris, Venna Melinda mengungkapkan rencana mengajukan gugat cerai kepada Ferry Irawan.
“Venna Melinda berencana mengajukan gugat cerai. Ia mengaku selama beberapa bulan terakhir tertekan,” tutur Hotman Paris.*
BACA JUGA: Sekolah di Kabupaten Cirebon Gelar Razia Lato-lato