“Butuh waktu hingga dua tahun lebih untuk merangkul mereka guna menjaga kondusifitas dan itu tidak mudah. Jadi sangat pas kalau jabatan kuwu sembilan tahun,” paparnya.
Ia berharap, aspirasi para kepala desa ini bisa terwujud, meski saat aksi di Jakarta kemarin, usulan tersebut masuk skala prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) untuk dibahas pada bulan Maret nanti.
Terpisah, Bupati Cirebon, H Imron menyatakan, mendukung penambahan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
BACA JUGA: Mantan Kuwu Ramaikan Bursa Pileg 2024, Partai Politik Mengaku Siap Menerima dengan Tangan Terbuka
Sebagai orang tua (dari para kuwu, red), dirinya mendukung langkah para kuwu yang mendorong revisi aturan terkait masa jabatan kuwu tersebut.
Menurut Imron, dukungan tersebut tentunya dilandasi berbagai alasan.
Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya polarisasi masyarakat, karena gesekan pada tahapan hingga pelaksanaan Pilwu sangat terasa di masyarakat.
“Tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan sehingga muncul tuntutan itu. Apalagi aksinya dilakukan secara nasional,” kata Imron.
BACA JUGA: Presiden dan DPR RI Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang