Mengenai teguran, Saefudin mengakui, sampai saat ini belum ada perintah dan arahan dari Kemenag RI. Kendati demikian dirinya meminta kedua LAZ ini untuk memproses izinnya.
“Jangan sampai tunggu teguran dari kami. Kami minta keduanya segera saja, lakukan proses izin sebagai syarat legalitas lembaga zakat,” katanya.
Diketahui, Kemenag RI telah merilis sejumlah LAZ di Indonesia dari tingkat nasional sampai kota dan kabupaten yang tidak memiliki izin.
BACA JUGA: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Dua Kali Lipat, Segini Besarannya
Untuk skala nasional tercatat, ada 37 LAZ belum berizin, sedang untuk skala provinsi sebanyak 33 LAZ tidak berizin, dan untuk skala kota dan kabupaten sebanyak 70 LAZ.
Ada juga, 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama, di antaranya dua LAZ di Kota Cirebon Laziswa At-taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa Cirebon.
Dari kedua lembaga ini, Suara Cirebon mencoba mengkonfirmasi salah satunya, yakni ke Laziswa At-taqwa.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua At-Taqwa Center, Ahmad Yani belum memberikan jawaban.***