Memang, diakui Yuyun, secara jumlah meningkat. Tetapi secara tugas, DP3AKB Majalengka mungkin menjadi dikenal masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui cara melaporkan jika menemukan kasus kekerasan.
Dari dua kasus kekerasan seksual dan KDRT, kata Yuyun, pihaknya banyak menerima laporan perkara kekerasan seksual. Korban rata-rata anak di bawah umur. Pelakunya pun mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban.
Dari jumlah kasus itu kebanyakan kekerasan seksual. Untuk umur korban, macam-macam. Ada yang umur 12 tahun, ada juga yang 6 tahun.
BACA JUGA: Berkeliaran Cari Mangsa, Heboh Penculikan Anak, Ini Imbauan Kapolda Jabar
“Tindakan itu dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pamannya, kakaknya, bapak tirinya, hingga tetangganya. Ada juga anak kecil yang lagi jajan sama tukang dagangannya dilecehkan,”jelasnya.
Sementara, terkait kasus KDRT. Perkara tersebut mayoritas dialami oleh pasangan suami-istri (Pasutri) usia matang. Salah satu latar belakang kekerasannya, adalah faktor ekonomi.
“Tidak ada yang dilakukan oleh warga yang nikah dini. Malah banyak dialami oleh warga yang berusia matang. Kalau faktornya itu karena fisik, ekonomi, suami yang temperamental,” kata dia.
BACA JUGA: 9 Fakta Luar Biasa Tol Getaci, Tembus Pegunungan Priangan