Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Majalengka, Wawan Anwar Sutisna mengatakan, pemerintah daerah sudah memerintahkan untuk melakukan penertiban pada bangunan pasar darurat.
Namun untuk menghormati hukum, meski sudah ada putusan dari PN Majalengka, pihaknya belum melakukan pembongkaran karena pihak terkait melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Putusan PT sekarang sudah ada, namun kami belum melakukan tindakan, masih menunggu inkrah 14 hari setelah putusan, dengan catatan tidak ada upaya lanjutan, yaitu kasasi ke MA,” jelasnya.***
BACA JUGA: Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat