Ia menjelaskan, pada tahap awal penerapannya, KRIS hanya akan ada dua kelas, yaitu kelas standar A dan standar B. Setelah berjalan, maka tahap selanjutnya nanti hanya ada kelas standar saja.
“Yang ada hanya kelas standar, patokannya adalah pada bed di tiap ruang. Nah, sementara kelas 3 di kita ini sudah 4 bed, itu berarti sudah standar. Jadi kita tidak banyak mengubah,” ujar Dewi Damayanti, Sabtu, 11 Februari 2023.
Dengan adanya rencana tersebut, semua rumah sakit termasuk RSUD Arjawinangun diminta oleh Kemenkes untuk melakukan persiapan.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon “Bayar Utang”, Genjot Vaksinasi Tekan Penyakit Campak
Sesuai petunjuk teknis, kata Dewi, persiapan sarana prasarana yang harus dilakukan pihak rumah sakit dalam penerapan KRIS meliputi 12 kriteria.
Di antaranya meliputi bahan bangunan yang tidak memakai kapur, ventilasi dengan minimal enam kali pergantian udara per jam, ruang harus terang hingga kelengkapan tempat tidurnya.
“Standar seperti jarak antar tepi ruang, jarak antar bed itu diatur termasuk bagaimana tirainya dan kamar mandinya,” kata Dewi.