SUARA CIREBON – Sejumlah pria berbadan tegap berpakaian preman langsung mengerubuti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer setelah vonis hakim dijatuhkan.
Bharada Eliezer langsung dikawal ketat. Digiring keluar ruang sidang yang dipenuhi banyak penonton pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pintu ruang sidang seperti didobrak sejumlah orang. Dengan sigap dan sangat cepat, memeluk Bharada Eliezer dan menggiring keluar sidang menuju mobil yang telah disediakan.
Bharada Eliezer mengenakan pakaian putih dan celana hitam. Langsung dibawa dan dimasukan ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA: Vonis Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuwat Maruf, Beda dengan Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo
Bharada Eliezer telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ini merupakan sidang terakhir rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putusan majelis hakim sangat mengejutkan. Bharada Eliezer dijatuhi hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut harada Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia terbukti terlihat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam peristiwa tersebut, Bharada Eliezer bertindak sebagai eksekutor. Ia melepaskan tembakan beberapa kali ke tubuh Yoshua Hutabarat yang sudah dalam posisi berlutut.
BACA JUGA: Vonis Kuwat Maruf, Dihukum 15 Tahun, Susul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi