Satu pelaku, diketahui masih berusia di bawah umur, AN (16). Sedangkan pelaku lainnya berinisial T (21), mereka berdalih aksi yang dilakukannya karena alasan ekonomi.
Keduanya ditangkap polisi setelah mencuri uang jutaan rupiah milik tetangganya, pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekira Pukul 01.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Umroh, Puluhan Warga Majalengka Gagal Terbang ke Tanah Suci
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat konferensi pers mengatakan, ketika melakukan aksinya T melibatkan anak di bawah umur yang juga tetangganya.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur dan satunya lagi berumur 21 tahun,” kata Kapolres, Selasa (21/2/2023).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat keduanya bersekongkol untuk mencuri sejumlah uang yang ditinggal pemiliknya berinisial IR yang juga masih tetangga pelaku.
BACA JUGA: Siswa SMK di Majalengka Edarkan Narkoba
Sebelum melakukan aksinya, T menelepon AN untuk datang ke rumahnya. Setelah bertemu, T menyuruh AN untuk mengambil obeng di rumahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menuju ke rumah korban IR. Mengetahui rumah itu kosong, T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian masuk ke dalam salah satu kamar dan mengambil uang senilai Rp 3 juta.
BACA JUGA: Akses Jalan Menuju Objek Wisata di Majalengka Memprihatinkan
“Selain mengambil uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari rumah korban,” jelasnya.
Dari hasil pencurian tersebut, lanjut Kapolres keduanya langsung berbagi uang hasil curian, masing-masing Rp 1,5 juta.
“Saat ditangkap, polisi mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp200 ribu dari tangan pelaku T,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.***
BACA JUGA: Operasi Pasar di Majalengka Jual Beras di Bawah Harga Pasaran