UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
“Hanya ada istilah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu. Tidak ada istilah penundaan atau menunda,” tutur Idham Chalid.
Disebutkan juga Pasal 431 yang menyebutkan Pemilu lanjutan digelar bila sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Itupun tetap ada Pemilu, hanya pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti akibat berbagai sebab tadi,” tutur Idham Chalid.
Sedangkan Pasal 432 menjelaskan, jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.