Dijelaskan Hengki, kepolisian melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana yang berkaitan dengan perbuatan hukum melibatkan anak.
“Ada juga keterlibatan pekerja sosial, tim psikologi dan serangkaian tes. Ini yang membuat semuanya membutuhkan waktu,” tutur Hengki.
Dijelaskan, dalam penyidikan, kepolisian tidak berjalan sesuai atau mengikuti logika publik tanpa memandang prosedut dan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam menetapkan status hukum kepada anak. Tidak bisa bergerak atas dasar desakan publik.
“Unsur kehati-hatian, kecermatan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Jangan sampai kita keliru dalam penetapan status hukum. Kami bekerja harus berdasar profesionalisme penyidik sebagai aparat penegah hukum,” tutur Hengki.