Partai Prima merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang membuat keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi, dan hanya ada kekurangan dokumen sedikit.
Partai Prima menuduh KPU telah teledor. Tidak teliti dalam membuat keputusan TMS sehingga merugikan Partai Prima yang menyebabkan tidak lolos verifikasi dan merugikan secara immaterial.
Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Sisa tahapan Pemilu 2024 terhitung selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan PN Jakpus.
“Menghukum tergugat (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” ujar hakim PN Jakpus dalam putusannya.***