Ditolak di Bawaslu, Partai Prima tidak mau kalah. Lalu mengajukan gugatan yang sama. Kali ini ke PTUN Jakarta pada tanggal 30 November 2022.
Partai Prima membawa berkas gugatan berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol yang dilakukan KPU.
Dalam menyidangkan perkara tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal. PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara tersebut.
“Yang dimaksud dissmisal, karena yang diperkarakan itu atau objek perkara masih berupa berita acara. Seharusnya sesuai Undang Undang Pemilu, bentuknya sudah berupa Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat,” ungkap Hasyim Asyari.
Masih tidak mau menyerah dengan ketetapan dismissal, Partai Prima kembali mengajukan gugatan, kali ini yang diajukan sudah dalam bentuk keputusan, yakni Keputusan KPU terkait hasil verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 tertanggal 14 desember 2022.