“Hasilnya, lagi-lagi PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut pada putusan sidang PTUN tanggal 26 Desember 2022,” tutur Hasim Asyari.
Selain menggugat melalui PTUN, Partai Prima rupanya pada 8 Desember 2022, juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) melalui PN Jakpus.
“Objek gugatannya Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Ini dijadikan objek gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Di PN Jakpus ini kemudian keluar keputusan KPU dinyatakan bersalah melakukan PMH,” tutur Hasyim Asyari.
KPU sendiri tidak terpengaruh dengan keputusan PN Jakpus dan tidak akan melaksanakan perintah menunda Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan sejak 2022 lalu.***