Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Oknum Polisi Polres Cirebon Kota Pelaku Pelecehan Anak Tiri Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Putusan Hakim PN Cirebon Dipertanyakan

by Baim
Jumat, 31 Maret 2023
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Oknum Polisi Polres Cirebon Kota Pelaku Pelecehan Anak Tiri Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Putusan Hakim PN Cirebon Dipertanyakan

Ibu korban pelecehan anak di bawah umur oleh oknum polisi, Vinny (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rudi Setiantono SH, saat konferensi pers, Rabu, 29 Maret 2023 malam. * (Foto: Baim/ Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Ibu kandung korban kasus pelecehan seksual, Vinny, mengaku kecewa dan mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap pelaku oknum anggota Polres Cirebon Kota Briptu CH, atas vonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara yang sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus pelecehan anak sambung yang masih di bawah umur dengan terdakwa oknum polisi berpangkat Briptu tersebut, JPU menuntut pelaku dihukum penjara 15 tahun subsider Rp1 miliar. Namun, ternyata majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa  1 tahun 10 bulan penjara.

“Kalau kecewa pasti, tapi kami dan keluarga tetap menghormati keputusan hakim tersebut, meskipun dalam putusannya kontradiktif karena terdakwa tidak dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak padahal korban adalah anak di bawah umur,” kata Vinny didampingi kuasa hukumnya kepada awak media, saat konferensi pers di salah satu kafe di kawasan Hotel Patra Jasa, Kabupaten Cirebon, Rabu, 29 Maret 2023 malam.

Menurut Vinny, sejak awal pihaknya mengikuti  arahan dari majelis hakim untuk tidak memviralkan kasus itu demi masa depan anak.

Namun ternyata, selama proses persidangan pihaknya mendapati  kejanggalan-kejanggalan yang pada akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman yang ringan kepada pelaku.

“Kami bukan meminta pelaku dihukum berat, tetapi dihukum setimpal dengan apa yang diperbuatnya,” tegasnya.

Menara mendapat ketidakadilan, dirinya berupaya mempertanyakan putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya delik yang diperkarakan kepada tersangka bukan delik pelecehan anak di bawah umur, melainkan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini sangat melukai rasa keadilan baik bagi korban anak saya yang masih di bawah umur maupun saya dan keluarga. Sehingga sekarang JPU sedang mengajukan  memori banding, tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi korban dan alat bukti lain.

Karenanya, imbuh dia, sangat beralasan jika putusan majelis hakim sangat tendensius dan berdasarkan subjektifitas bukan berdasarkan fakta fakta hukum dan rasa keadilan korban.

“Belum lagi objektifitas dari saksi-saksi, karena mereka  adalah teman dan atau atasan kerja terdakwa,” katanya.

Dirinya berharap agar Menkopolhukam Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial, dapat meninjau kembali putusan majelis hakim.

Senada, kuasa hukum korban, Rudi Setiantono SH mengatakan, pihaknya berupaya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku.

Pihaknya berharap, kepastian hukum dalam kasus ini dijalankan. Terlebih pelaku merupakan anggota polri sehingga berharap adanya penegakan supremasi sidang etik terhadap anggota polri yang melakukan pelanggan sumpah jabatan.

“Pelaku sendiri saat ini masih aktif dan belum sama sekali ada persiapan pelaksanaan sidang etik,” kata Rudi.

Pihaknya juga berharap agar Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Jabar, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, untuk dapat menindaklanjuti terhadap pelanggaran etik anggota Polri agar tercipta supremasi hukum bagi anggota polri yang melanggar.

“Sekarang ini memang belum inkrah akan tetapi terdakwa ini sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar etik sebagai anggota Polri, jadi harus segera dilaksanakan sidang etik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota, Briptu CH diadukan ke meja hijau atas pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak tiri atau anak sambungnya.

Kasus itu viral pada akhir September 2022 lalu, setelah ibu korban mengadukan kasus tersebut kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam vidio yang beredar luas, ibu korban mengatakan bahwa anaknya mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan ayah tirinya sejak usia 9 tahun sampai dengan 11 tahun.

Bukan hanya itu, menurut pengakuannya, anaknya itu juga dicekoki ayah tirinya obat-obatan yang mengakibatkan halusinasi dan emosi yang tak terkendali.***

Tags: Anak TiriCirebonHakimPelecehan SeksualPN CirebonPolisiPolres Cirebon KotaVonis

Baim

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version