SUARA CIREBON – Sejak awal pekan ini, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023.
Operasi Patuh Lodaya 2023 berlangsung selama 13 hari ke depan. Dari mulai Senin 10 Juli 2023, sampai nanti hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023.
Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Ciko lebih banyak memanfaatkan fasilitas berupa piranti elektronik dan digital yang sudah dimiliki.
Selain yang bersifat statis, seperti kamera yang merupakan fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektrnik (E Tilang), jugaada yang mobile.
Fasilitas tilang yang mobile berupa petugas kepolisian di jajaran Satlantas Polres Ciko yang sengaja keliling mencari para pelanggar lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, anggota polisi tidak lagi mencegat atau menghentikan sepeda motor yang melanggar.
Namun cukup memotret pengendara yang melanggar lalu lintas. Nanti berdasar penelusuran identitas kendaraan yang ada di database kepolisian, Polres Ciko akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Para pelanggar tidak akan bisa mengelak untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sebab surat tilang dari kepolisian sudah dilengkapi dengan foto pelanggar pada saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk e tilang, Polri cukup mengintip kendaraan Anda dari kamera ETLE yang sudah dipasang di sejumlah titik.
Di Kota Cirebon, ada 6 ruas jalan yang telah dipasang fasilitas ETLE berupa kamera CCTV, masing-masing :
- Pertigaan BTN/Krucuk Jalan siliwangi
- Perempatan Kejaksan
- Perempatan Asia
- Perempatan Latpri
- Perempatan Gunungsari
- Perempatan Perumnas.
Di 6 ruas jalan strategis di Kota Cirebon itu, terdapat 10 titik pemantauan yang dilengkapi kamera CCTV untuk ETLE.
Lokasi 10 titik kamera CCTV tersebar, masing-masing :
- Di depan RM Empal Apud Jalan Juanda Tengah Tani
- Di depan Masjid Mundu
- Terminal Harjamukti
- Balai Kota-DPRD Kota Cirebon
- Jalan Siliwangi
- Perumnas Jalan Ciremai Raya
- Gunungsari
- Kejaksan
- Rest Area 207 A
- Rest Area 208 B
Ke-10 kamera CCTV terhubung melalui jaringan. Hasil dari pantauan di setiap kamera ETLE bisa dilihat di Traffic Management Center (TMC) di Mako Polres Cirebon Kota.
Petugas akan memotret kendaraan yang melanggar, lalu dikirim surat tilang sesuai denganbentuk pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.***