SUARA CIREBON – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sat Samapta Polresta Cirebon pada malam takbiran, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), Selasa, 9 April 2024.
Razia pekat dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, ratusan botol miras tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Di dua wilayah tersebut, petugas berhasil menyita 742 miras berbagai merek dalam razia tersebut.
Ia menjelaskan, miras yang diamankan dari Kecamatan Pabuaran terdiri dari 43 botol kawa-kawa, 249 Botol Anggur merah, 91 botol Bir Guiner, 29 botol Anggur Putih, 34 botol Arak orang tua, 50 Botol Jenis Bir Singaraja, 12 Botol Jenis Bir Bintang, 29 Botol Jenis Api, 12 Botol Jenis Ice Land, 36 Botol Jenis Bir Angker.
“Miras yang diamankan di Kecamatan Ciledug terdiri dari 154 Botol Jenis Ciu, dan 3 Botol Jenis Arak Orang Tua. Seluruh miras tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sumarni.
Ia menyebut, keberhasilan jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon dalam mengungkap peredaran miras sebagai upaya cipta kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya dalam rangka menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sehingga pelaksanaan Hari Raya Idulfitri di wilayah hukum Polresta Cirebon berjalan secara aman dan kondusif. Selain itu, operasi pekat tersebut juga digelar untuk menekan angka penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Ia menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.