Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Instruksi PJ Bupati Soal BPJS PBI

by Dede Kurniawan
Selasa, 6 Agustus 2024
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Instruksi PJ Bupati Soal BPJS PBI

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti intrus teknis Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya terkait pemberian bantuan iuran kesehatan jaminan kesehatan atau BPJS PBI.

Salah satu poin yang disorot DPRD adalah syarat utama yang harus dipenuhi adalah berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto mengungkapkan, beberapa poin dalam instruksi tersebut dianggap tidak sesuai dan kurang relevan.

Menurutnya, terdapat beberapa masalah mendasar dalam instruksi tersebut, terutama mengenai syarat berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu serta terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial. 

“Banyak warga miskin yang tidak tercatat dalam DTKS. Ini menimbulkan masalah, karena mereka yang tidak terdata juga membutuhkan bantuan, terlebih jika harus menggunakan BPJS mandiri yang biayanya tidak mampu mereka tanggung,” kata Heriyanto. 

Ia juga menekankan bahwa pengambilan keputusan ini seharusnya melibatkan DPRD, mengingat anggota DPRD memiliki konstituen yang memerlukan layanan kesehatan. 

“Saya bertanya kepada ketua komisi, tidak ada surat dari eksekutif mengenai UHC BPJS PBI. Tiba-tiba muncul instruksi bupati Nomor: 400.9.1/2410/Dinsos tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan dari APBD, donasi, atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat,” tambah Heriyanto.

Instruksi ini, kata dia, melibatkan tiga dinas utama untuk mendukung pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan memastikan akuntabilitas pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD. Ketiga dinas tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun beberapa syarat penerima BPJS PBI berdasarkan instruksi tersebut, kata dia, pertama status kependudukan. Yakni harus berstatus sebagai penduduk di Kabupaten Cirebon dengan memiliki kartu penduduk atau kartu keluarga.

Kedua, status sosial ekonomi, yakni berstatus sebagai fakir miskin dan tidak mampu, terdaftar di DTKS atau data kemiskinan lokal Sipendilsewu Dinas Sosial. Tidak berstatus sebagai peserta asuransi kesehatan lainnya atau PBI Jaminan Kesehatan Pusat/Provinsi.

Ketiga, pekerja yang PHK, yakni pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam 6 bulan terakhir harus menunjukkan surat keterangan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Selanjutnya, kondisi kesehatan khusus, yakni ODHA, penderita TBC, orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamil dengan risiko tinggi, dan penderita penyakit kronis harus melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas atau RSUD,” katanya.

Kelima, lanjut Heri, penyandang disabilitas dan sosial, yakni penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar, dan tuna sosial harus melampirkan hasil asesmen dari pekerja sosial.

Instruksi ini juga mengatur agar ketiga dinas melakukan verifikasi dan validasi data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi ini kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan yang akan menetapkan daftar nama penerima PBI APBD secara tertulis, yang menjadi dasar pendaftaran BPJS Kesehatan.

“Keanggotaan PBI APBD bisa dinonaktifkan jika penerima meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau diangkat menjadi ASN/TNI/Polri. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: BPJSBPJS PBICirebonDPRD Kabupaten CirebonInstruksiKabupaten CirebonPj Bupati CirebonWahyu Mijaya

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version