Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Tolak RUU Pilkada, Seruan Aksi Mahasiswa Cirebon Raya, Kawal Putusan MK, Bendera 500 Meter Dibentangkan

by Rakisa
Kamis, 22 Agustus 2024
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Tolak RUU Pilkada, Seruan Aksi Mahasiswa Cirebon Raya, Kawal Putusan MK, Bendera 500 Meter Dibentangkan

Flayer seruan aksi mahasiswa cirebon raya bergerak untuk mengawal putusan MK terkait RUU Pilkada.*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Mahasiswa Cirebon Raya bergerak. Menyampaikan seruan aksi untuk menolak pengesyahan Rancangan undang Undang Pemilihan kepala Daerah (RUU Pilkada).

Dalam seruannya, mahasiswa Cirebon Raya juga bertekad mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Melalui flyer yang disebarkan ke berbagai lini masa media sosial dan beredar luas di grup WhatsApp (Grup WA), Mahasiswa Cirebon Raya membuat seruan aksi demonstrasi.

Seruan demonstrasi dismapaikan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya. Aksi akan digelar Kamis siang ini, 22 Agustus 2024.

Jadwal aksi demonstrasi mahasiswa Cirebon Raya pada Kamis sore mulai pukul 15.00 WIB di By Pass perempatan lampu merah Pemuda di Kota Cirebon.

“Seruan aksi !!!!! Darurat Demokrasi, Reformasi Dihabisi, Lawan Pembangkan Demokrasi,” demikian bunyi flyer yang diedarkan mahasiswa hukum Cirebon Raya.

Untuk aksi demontrasi ini, mahasiswa Cirebon Raya memasang tagar #KAWALPUTUSANMK dengan titik kumpul di Kampus Universitas Gunung Jati (UGJ) di Jln Pemuda, Kota Cirebon.

Selain orasi, dalam seruan aksi demontrasinya, mahasiswa Cirebon Raya akan menggelar bendera merah putih raksasa sepanjang 500 meter.

“Kami akan membentangkan bendera merah putih sepanjang 500 meter. Ini peringatan kepada seluruh rakyat Indonesia, kita sedang berada dalam darurat demokrasi,” tutur para mahasiswa Cirebon Raya.

Mahasiswa Cirebon Raya menuntut DPR RI membatalkan pengsyahan RUU Pilkada yang dinilai melanggar konstiitusi karena tidak mengadopsi putusan MK.

“RUU Pilkada melanggar konstitusi karena tidak mengadopsi putusan MK. Bahkan terkesan, putusan MK ditelikung dan direduksi. Kalah oleh hanya kepentingan satu keluarga,” tutur mahasiswa.

Aksi mahasiswa Cirebon Raya bentuk protes keras terhadap rencana DPR RI yang akan mengesyahkan Rancangan undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tahun 2024.

Dalam RUU Pilkada, putusan Mahkamah Konstitusi tidak diakui oleh DPR RI. Yakni putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Putusan MK nomor 60 tentang penurunan ambang batas atau electoral threshold partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah.

Putusan MK, untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, diturunkan menjadi 7,5 persen serta 6,5 persen untuk paslon bupati/walikota.

Kemudian putusan MK nomor 70, tentang batas usia calon kepala daerah. MK memutuskan, batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan cabup-cawabup atau cawali dan cawawali, usia 25 tahun.

Putusan MK menetapkan, penentuan usia 30 tahun dihitung pada saat ditetapkan resmi sebagai paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada bulan Agustus 2024.

Dua putusan MK itu diabaikan oleh Baleg DPR RI. Putusan nomor 60, DPR RI menetapkan bahwa ambang batas parpol tetap 20 dan 25 persen untuk bisa mengusung calon kepala daerah.

Putusan 70, ambang batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat penetapan oleh KPU sebagaimana putusan MK, tetapi dihitung pada saat calon terpilih dan dilantik, yakni pada Januari 2025 sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MK nomor 70 yang membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi tidak bisa maju dalam pilkada, tidak diakui DPR RI. Baleg DPR RI lebih mengadopsi putusan MA yang membuat Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Sebab ia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dan jika dalam pilkada terpilih lalu dilantik pada Januati 2025, sudah 30 tahun lebih satu bulan.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: BenderaCirebonMahasiswaMahasiswa Cirebon RayaMahkamah KonstitusiMKRUU Pilkada

Rakisa

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version