SUARA CIREBON – Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan adanya pemagaran yang dilakukan pihak swasta terhadap salah satu objek situs bersejarah, yakni Pulo Jambangan.
Selain merupakan objek situs bersejarah, Pulo Jambangan yang berada di lingkungan Taman Goa Sunyaragi, juga masuk dalam situs cagar budaya yang dilindungi. Sehingga, langkah pemagaran situs bersejarah tersebut patut disesalkan.
Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat mengatakan, pihaknya menyesalkan tidak adanya komunikasi dari pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa terkait pemagaran situs Pulo Jambangan tersebut.
“Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut,” kata Chaidir, Kamis, 12 September 2024.
Terlebih, lanjut Chaidir, pemagaran tersebut menyentuh situs Pulo Jambangan yang termasuk peninggalan sejarah dan warisan budaya yang perlu dilindungi serta dilestarikan.
“Pulo Jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” tambah Chaidir.
Pasalnya, situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit yang akan mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati.
Terkait hal itu, pihaknya meminta pemerintah daerah ataupun aparat keamanan untuk bisa menegur atau memberhentikan sementara kegiatan pemagaran ini.



















