SUARA CIREBON – Seorang pria warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, berinisial SL (35), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, SL berhasil menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain. Korban dalam kasus ini adalah DS, perempuan asal Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Hal itu diungkapkan, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers yang digelar, pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Peristiwa penipuan itu bermula pada bulan Juli 2022 saat pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Satuan Polair. Ia menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Menurut Kapolresta, modus pelaku terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan, SL berjanji akan menikahi korban DS. Dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama. Korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku pun mulai menyisihkan uang secara rutin dan menyetorkannya kepada SL.
“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan ke pelaku mencapai Rp50 juta,” jelasnya.
Tidak hanya menyimpan uang, pelaku juga meminta korban untuk mentransfer seluruh dana ke rekening atas nama pelaku. Setelah uang berada di tangannya, SL mulai menghindar dari korban. Alih-alih menikahi DS, pelaku justru menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan korban.
Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, SL berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukannya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya tiga bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku,” ungkap Kapolresta.
SL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Uang tersebut belum dikembalikan kepada korban, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.