SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang bersih, adil, dan tanpa pungutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya deklarasi bersama serta penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPMB Kabupaten Cirebon Tahun 2025 di SMPN 1 Suranenggala, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur pemerintah daerah termasuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan kesepakatan untuk menjalankan SPMB yang jujur dan transparan.
Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Kabupaten Cirebon untuk mengakses pendidikan, tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonomi.
Bupati Cirebon Drs H Imron, MAg menegaskan, pelaksanaan SPMB 2025 ini tidak boleh ada praktik diskriminatif maupun pungutan liar (pungli). Semua proses, dari awal pendaftaran hingga pengumuman hasil, dipastikan gratis.
“Intinya adalah kita deklarasi bersama bahwa penerimaan siswa baru itu tidak ada diskriminasi masyarakat, yang kaya atau anak pejabat, atau orang miskin,” kata Imron.
Menurut Imron, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Ia juga menegaskan, dalam SPMB 2025 ini tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip yang kerap menjadi polemik setiap musim penerimaan siswa baru.
“Kita sama sesuai aturan dan tidak ada pungutan. Ini kesepakatan se-Kabupaten Cirebon. Tidak ada titip menitip dan tidak ada pungutan. Semua gratis,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyampaikan, penandatanganan pakta integritas bukan hanya seremonial belaka, tetapi menjadi bukti komitmen semua pihak untuk menjalankan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“Kami jangan diintervensi apa pun. Biarkan kami bekerja dengan tenang sesuai dengan regulasi,” ujarnya di hadapan peserta deklarasi.
Ronianto menjelaskan, skema penerimaan tahun ini berbeda dari skema sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya dikenal dengan sistem zonasi seperti pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), maka pada SPMB 2025 digunakan sistem berdasarkan domisili, atau disebut juga “desa kedudukan.”
“Perbedaannya sedikit dari tahun sebelumnya. Sekarang ada desa kedudukan. Desa kedudukan ini, contohnya SMPN 1 Suranenggala ini berada di Desa Keraton, maka anak-anak dari Desa Keraton jadi prioritas. Zonasi tidak ada, tapi berubah domisili,” terangnya.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai jadwal, pendaftaran, hingga persyaratan mengenai SPMB jenjang sekolah menengah pertama (SMP), masyarakat bisa mengunjungi langsung ke situs resmi pelaksanaan SPMB Kabupaten Cirebon 2025. Berikut link resmi SPMB Kabupaten Cirebon 2025 tingkat SMP, https://spmbsmp.disdik.cirebonkab.go.id/.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.