SUARA CIREBON – Perbaikan ruas jalan Gebang-Pabuaran yang semula dijadwalkan digelar bulan Juli 2025, terpaksa diundur.
Hal itu karena anggaran perbaikan ruas jalan Gebang-Pabuaran tersebut, baru akan disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Cirebon, pada akhir Juli 2025 nanti.
Seperti diketahui, wacana perbaikan ruas jalan Gebang-Pabuaran digelar bulan Juli 2025, dikemukakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Suruno, saat kunjungan kerja, belum lama ini.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Santoso, mengatakan, rencana peningkatan jalan Gebang-Pabuaran memang telah dibahas dalam audiensi antara Bupati Cirebon dan masyarakat, beberapa waktu lalu. Namun, penganggaran proyek tersebut baru akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.
“Itu kan (peningkatan jalan Gebang-Pabuaran, red) hasil audiensi Pak Bupati dengan masyarakat di sana yang waktu itu demo. Dijelaskan pada masyarakat akan dianggarkan di (APBD) perubahan. Perubahan itu disahkannya di akhir Juli,” ujar Iwan kepada awak media, Senin, 7 Juli 2025.
Iwan mengatakan proses pelaksanaan proyek tidak bisa serta-merta dilakukan, meskipun sudah diumumkan. Setelah pengesahan anggaran, proyek masih harus melalui proses lelang yang sesuai aturan. Oleh karena itu, pelaksanaan fisik proyek diperkirakan baru bisa dimulai paling cepat pada akhir Agustus 2025.
“Jadi otomatis pelaksanaannya itu kan ada tender, segala macam. Maksimal itu pelaksanaan di akhir Agustus. Kegiatannya ada, senilai Rp10 miliar. Tapi kalau Juli, ya uang kita perubahannya aja belum disahkan, gimana mau melaksanakannya?” tanya Iwan.
Terkait pernyataan Ono Surono yang menyebut peningkatan jalan Gebang-Pabuaran digelar bulan Juli, menurutnya, hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan akan mekanisme penganggaran.
“Pak Ono kan bukan orang anggaran. Kita sudah menganggarkan Rp10 miliar, tapi kita ikuti proses sesuai aturan keuangan. Kita harus masukan dulu anggarannya di (APBD) perubahan, disahkan dulu bahannya, baru bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Iwan menegaskan, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah karena setiap proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara, harus taat aturan. Ia mengaku harus berhati-hati karena segala kegiatan selalu dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita juga harus taat aturan, karena di samping-samping kita kan APH melihatkan. Nggak bisa serta-merta gampang dilaksanakan asal tuntutan masyarakat. Kita akomodir tuntutan masyarakat, tapi prosesnya disesuaikan dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait ruas jalan Sindanglaut-Pabuaran yang sempat dipertanyakan masyarakat karena belum ada tanda-tanda pelaksanaan, Iwan menyampaikan, proyek tersebut masih dalam tahap lelang.
“Masih proses. Minggu depan kayaknya baru SPK untuk yang Rp2,3 miliar. Yang Rp2,7 miliarnya masuk di perubahan,” tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan hasil pertemuan antara Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam klarifikasinya, Ono menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan langsung atas pelaksanaan proyek jalan tersebut. Ia meminta agar masyarakat menanyakan langsung kepada pihak yang berwenang.
“Saya hanya menjelaskan informasi dari Bupati Cirebon. Tolong tanyakan kepada Bupati dan Ketua DPRD, sehingga penjelasannya langsung dari pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Ono singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.