SUARA CIREBON – Tumpukan sampah liar di pinggir jalan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, akhirnya dibersihkan, Rabu, 9 Juli 2025.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mengerahkan dua alat berat jenis excavator dan 10 unit dump truk untuk mengangkut sampah yang sebelumnya menyita perhatian Bupati Cirebon tersebut.
Proses pembersihan sampah di lokasi tersebut ditinjau oleh Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman dan Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan.
Menurut Wabup, estimasi jumlah sampah yang diangkut DLH mencapai 30 ton. Sehingga, untuk bisa menuntaskan sampah hingga bersih, dikerahkan dua excavator dengan 10 unit dump truk pengangkut sampah.
“Armada yang kita kerahkan sebanyak 10 dump truk. Setiap satu dump truk bisa mengangkut kurang lebih 3 ton. Karena estimasi kita jumlahnya mencapai 30 ton, dan ini baru satu lokasi saja,” ujar Jigus, sapaan akrab Wabup.
Jigus meninta kepada DLH, camat, kuwu untuk membuat gerakan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon, mulai hari ini, agar untuk mengutamakan kebersihan lingkungan untuk kesehatan bersama.
“Kebersihan itu sebagian daripada iman, tentunya dari kita, oleh kita dan untuk kita, untuk kebersihan lingkungan,” kata Jigus.
Jigus juga meminta kerja sama masyarakat dan semua pihak untuk ikut serta menjaga lingkungan masing-masing. Bagaimanapun, penangan sampah di Kabupaten Cirebon harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat.
“Ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan peran serta masyarakat juga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan, mengaku kecewa dengan tingkah laku masyarakat setempat. Karena, meskipun tempat tumpukan sampah liar itu sudah sering dilakukan pembersihan, namun tetap kembali menumpuk.
“Memang yang kita sayangkan itu kebiasaan masyarakat tidak berubah, sehingga hari ini diperlukan tindakan ekstra untuk membersihkan sampah liar di tempat ini,” kata Iwan.
Setelah dilakukan pembersihan, pihak Kecamatan Kedawung dan Pemerintah Desa Kertawinangun akan melakukan pemagaran di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan agar tempat tersebut tidak kembali menjadi lokasi pembuangan sampah.
“Hasil diskusi tadi, nanti pak camat bersama kuwu akan melakukan pemagaran supaya masyarakat tidak seenaknya bisa buang sampah,” terangnya.
Iwan menginginkan upaya-upaya ekstra, dan upaya penegakan hukum sudah harus mulai dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Penerapan denda Rp500.000 bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa segera dilakukan jika Perbup selesai dibuat.
“Di Perbup itu jelas disebutkan, bahwa siapapun yang buang sampah sembarangan bisa kena denda sampai Rp500.000. Saya juga berharap Perbup ini cepat selesai,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.