SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mencatat adanya peningkatan jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II 2025 yang ditetapkan pekan lalu, tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.760.362 orang.
Jumlah DPB triwulan II 2025 tersebut, meningkat dibandingkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014 sebanyak 1.744.362 orang, dengan perincian sebanyak 888.335 pemilih laki-laki dan 872.027 pemilih perempuan.
Ketua KPU kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, kenaikan angka pemilih didominasi oleh pemilih pemula yang berjumlah sekitar 19.848 pemilih. Menurut Esya, jumlah kecamatan penyumbang terbanyak pemilih pemula adalah Kecamatan Sumber.
“Jumlah pemilih pemula di Kecamatan Sumber terdiri dari 36.695 pemilih laki-laki dan 36.999 pemilih perempuan. Sehingga jumlah keseluruhan sebesar 72.685 pemilih,” ujar Esya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025.
DPB yang telah ditetapkan tersebut, menurut Esya, merupakan data yang diterima dari KPU RI kemudian dilakukan pencermatan oleh KPU kabupaten Cirebon. Esya memastikan pihaknya melakukan penetapan DPB secara rutin, setiap tiga bulan sekali.
“Selain pemilih pemula, jumlah peningkatan DPT juga dipengaruhi oleh masyarakat yang melakukan pindah domisili. Yang signifikan sih pemilih pemula,” katanya.
Easy menyebut, peningkatan jumlah penduduk sangat mempengaruhi peningkatan jumlah pemilih khususnya pemilih pemula. Menurut Esya, hal itu sudah diprediksi oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Disdukcapil memprediksi akan ada peningkatan penduduk di Kabupaten Cirebon hingga sebanyak 150.000 orang. Ketika ada kenaikan penduduk, secara otomatis jumlah hak pilih akan mengalami kenaikan,” ujarnya.
Esya Karnia Puspawati menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu berikutnya. Tujuan lain, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
“DPB adalah proses memperbarui data pemilih melalui proses pendataan pemilih baru yang bersyarat dan membersihkan data pemilih yang sudah tidak bersyarat serta memperbaiki elemen data pemilih yang tidak sesuai. Kegiatan ini pada akhirnya akan memudahkan proses pemutakhiran data yang dibutuhkan untuk pemilu atau pemilihan,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.