SUARA CIREBON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Cirebon akhirnya memanggil anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, terkait imbas kegaduhan interupsi yang dilakukan pada rapat paripurna persetujuan Reperda Perubahan APBD 2025.
Pemanggilan dalam rangka klarifikasi atas keributan dalam forum resmi paripurna itu, ditandatangani langsung Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia dan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC, Sawita.
Dalam keterangannya, Sawita mengatakan, permasalahan yang terjadi hanyalah miskomunikasi di tingkat fraksi. Menurutnya tidak ada persoalan mendasar apalagi perpecahan di internal Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Tidak ada masalah serius, melainkan kurangnya transparansi informasi di tubuh fraksi, terutama bagi anggota yang tidak duduk di badan anggaran (banggar). Ketua fraksi kurang tanggap, tidak menginformasikan kepada anggota yang di luar banggar, imbasnya, ya ke partai,” kata Ujang –sapaan akrab Sawita kepada awak media, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Ujang, semestinya persoalan di DPRD cukup diselesaikan di lembaga legislatif atau di tingkat fraksi, bukan langsung dibawa ke ranah partai. Ujang menilai, anggota DPRD itu tugasnya memang berbicara, wajar kalau ada yang menyampaikan pendapat.
“Itu tidak menyalahi aturan, jadi kegaduhan di DPRD seharusnya tidak perlu masuk ke DPC PDIP. Harus dibedakan,” tegasnya.
Ujang juga memastikan tidak ada sanksi untuk Lukman Hakim.
“Tidak ada sanksi,” tandasnya.
Sementara itu, Lukman Hakim membenarkan dirinya telah dipanggil oleh DPC PDIP untuk klarifikasi. Namun ia menyayangkan polemik di rapat paripurna justru dibawa ke ranah partai.
“Saya heran, ini kan masalah di rapat paripurna, kenapa dibawa-bawa ke DPC? Lucu kalau pimpinan DPRD, khususnya yang dari Fraksi PDI Perjuangan, dan ketua fraksinya tidak memahami mekanisme ini,” ujar Lukman.
Ia menilai, permasalahan semacam ini seharusnya dapat diselesaikan di fraksi atau di internal DPRD.
“Ini mencerminkan ketua DPRD kita dan ketua fraksi PDIP tidak membaca Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Kalau di DPRD, ‘kitab sucinya’ ya tata tertib,” tegasnya.
Lukman menyampaikan, jika mengutip Pasal 59 Ayat 1 Poin C yang menegaskan anggota DPRD berhak menyatakan pendapat. Selain itu, Pasal 73 Ayat 1 dan 2 memberikan hak imunitas bagi anggota DPRD, sehingga tidak dapat dipidana atas pernyataan dan pendapatnya di forum resmi.
“Sebagai anggota DPRD, kita dilindungi oleh undang-undang. Jadi apa yang saya sampaikan itu sah, dan mestinya tidak perlu dibesar-besarkan ke ranah partai,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.