SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menandatangani kesepakatan pengolahan sampah dengan PT Global Energi Investama Group, Rabu, 16 Juli 2025.
Penandatanganan kesepakatan tersebut relatif lebih cepat dari waktu audiensi yang telah dilakukan 15 hari sebelumnya.
Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, penandatanganan kesepakatan itu menjadi pondasi awal dalam penanganan sampah di Kabupaten Cirebon. Ia mengatakan, kesepakatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Cirebon dalam penanganan sampah.
“Semoga kesepakan ini menjadi pondasi yang kuat dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” kata Bupati Imron.
Imron mengakui, kondisi sampah di Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap harinya. Sejauh ini, menurut dia, pengolahan sampah di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya didukung oleh kesadaran masyarakat, meskipun dorongan rutin dilakukan hingga ke tingkat desa.
“Sebenarnya kami juga memiliki program desa percontohan pengolahan sampah. Bahkan setiap kecamatan harus ada keterwakilan desa untuk menjadi contoh dalam penanganan sampah,” ujar Imron.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Global Energi Investama Group, Machnizon Masri mengatakan, pihaknya akan memulai proyek ini dengan melakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS). Setelah FS selesai, tahap selanjutnya adalah konstruksi yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun.
“Kalau semuanya lancar, bisa selesai dalam dua tahun,” kata Machnizon.
Ia menjelaskan, target dari pengolahan sampah menjadi energi listrik ini bisa menghasilkan listrik kapasitas 10 megawatt. Kapasitas tersebut membutuhkan sampah hingga 600 ton per hari. Pihaknya memilih Kabupaten Cirebon untuk rencana proyek tersebut lantaran potensi sampahnya cukup besar, yakni mencapai sekitar 1.200 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, baru sebagiannya yang tertangani oleh proyek pemerintah. Karena itu, pihaknya akan memanfaatkan separuh dari produksi sampah harian di Kabupaten Cirebon ini untuk menopang proyek tersebut.
“Pemilihan Kabupaten Cirebon sebagai lokasi proyek tak lepas dari jumlah penduduk, volume sampah harian, serta faktor historis dan kultural. Daerah ini menjadi salah satu wilayah potensial di Jawa Barat,” paparnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Cirebon hanya diminta menyediakan lahan seluas dua hektare tanpa ada kewajiban membayar tipping fee. Rencananya, lokasi proyek akan disiapkan lahannya di wilayah Kecamatan Gempol.
PT Global Energi Investama Group adalah perusahaan yang fokus mengolah sampah menjadi energi listrik. Kesepakatan kerja sama salah satunya dilandasi Pemkab Cirebon tidak diwajibkan untuk membayar tipping fee.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.