SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka pada kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa, 22 Juli 2025 malam kemarin.
Pengumuman tersangka dilakukan langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik, Gema Wahyudi di kantor kejari setempat.
Kasi Pidsus, Feri Nopianto mengatakan, dari empat tersangka itu, tiga berasal dari internal SMAN 7 dan satu dari eksternal.
“Tiga dari internal SMAN 7 yakni RI yang merupakan kepala sekolah, I sebagai wakil kepala sekolah dan T sebagai tenaga pengajar. Sedangkan yang berasal dari internal SMAN 7 adalah RN,” kata Feri, saat konferensi pers.
Feri menjelaskan, dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya satu orang yang langsung dilakukan penahanan yakni tersangka RN, sementara kepala SMAN 7 dan dua tersangka lainnya hanya dikenakan tahanan kota.
Dalam keterangannya, alasan penetapan tahanan kota adalah karena selama proses penyelidikan dan penyidikan, tiga tersangka internal SMAN 7 itu bersikap kooperatif dan menunjuukan itikad baik.
“RI, T dan I dikenakan tahanan kota selama 20 hari karena menunjukkan itikad baik, termasuk mengembalikan kerugian negara, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sedangkan tersangka RN langsung dilakukan penahanan di rumah tanahan (rutan) karena sejumlah alas an. Salah satu alasan sebagaimana diungkap Feri adalah, dana pemotongan PIP diketahui disimpan langsung di rekening pribadi RN.
“RN menerima dana hasil pemotongan PIP SMAN 7 melalui rekening pribadinya sebanyak Rp52 juta. Modusnya, setiap siswa penerima dipotong Rp200.000 dari total Rp1.800.000 yang seharusnya diterima dan itu langsung masuk ke rekening pribadi RN,” katanya.
Kasi intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, program PIP aspirasi di SMAN 7 Cirebon diterima untuk sebanyak 500 siswa dengan total anggaran mencapai Rp955, juta.
Namun dalam praktiknya, dari anggaran sebesar Rp955 juta itu, para tersangka sepakat melakukan potongan dana PIP aspirasi dengan nilai total sebesar Rp467 juta.
“Para tersangka sekongkol untuk memotong dana PIP aspirasi sejak awal. Potongan dilakukan setelah anggaran cair,” kata Slamet Haryadi.
Dari uang yang dikorupsi para tersangka, Kejaksaan berhasil menyalamatkan uang negara sebesar Rp368 juta. Sedangkan sisanya telah digunakan oleh para tersangka.
“Kejari Kota Cirebon masih terus melakukan penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Prosesnya penyidikan masih terus kami lakukan,” tandasnya.
Namun keputusan Kejari yang hanya menahan satu tersangka eksternal, sementara tiga tersangka internal SMAN 7 hanya dikenakan tahanan kota, meminbulkan kekecewaan orang tua murid korban pemotongan dana PIP tersebut.
Hal itu dikemukakan orang tua yang anaknya menjadi korban pemotongan dana PIP Aspirasi, Meylani Indria.
“Kecewa karena para tersangka dari SMAN 7 Kota Cirebon tidak dilakukan penahanan dipenjara melainkan hanya berstatus tahanan kota, sedangkan pihak Kejaksaan Kota Cirebon hanya menahan hukuman penjara terhadap tersangka RN,” kata Meylani, Rabu, 23 Juli 2025.
Berita penetapan tersangka tindak pidana dugaan korupsi PIP SMAN 7 Kota Cirebon ini juga memunculkan desakan adanya penyelidikan di sekolah-sekolah lain di media sosial dan grup percakapan warga Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.