SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon bersama tim gabungan TNI, Polri, DPUTR dan DLH Kota Cirebon, camat dan lurah setempat, kembali membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Bima, Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, tim gabungan membongkar 40 lapak PKL yang sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak dengan mandiri.
“Hari ini kita membongkar 40 bangunan lapak PKL yang melanggar aturan. Mereka telah kita beri surat peringatan untuk membongkar sendiri lapak dagangannya. Namun hingga waktu yang telah ditentukan tidak juga dibongkar, terpaksa hari ini (kemarin, red) kita eksekusi,” kata Edi Siswoyo kepada wartawan di sela pembongkaran lapak PKL.
Penertiban difokuskan pada jogging track (jalur joging) yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat karena dipadati pedagang.
“Area joging harus bersih dari aktivitas jual beli. Sesuai arahan Pak Wali Kota, lapak PKL di kawasan Bima hanya diperbolehkan berukuran 2 meter, menghadap jalan utama, dan tanpa atap. Tidak boleh ada bangunan permanen,” tegasnya.
Terkait hal itu, pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik lapak PKL yang lebar lapaknya masih melebihi 2 meter.
“Yang masih tidak sesuai dengan komitmen, masih melebihi dari 2 meter. Ini juga kita imbau harus dipotong lagi,” katanya.
Selain penertiban area jogging track dari PKL dan bangunan liar yang menggangu, pihaknya juga nenekankan kebersihan di kawasan tersebut.
“Kita juga lakukan bersih-bersih, jadi sampah-sampah yang ada di jogging track ini, sekelilingnya kita angkut sampai bersih. Kalau nanti tidak bersih kita lanjut lagi, besok,” katanya.
Terkait adanya isu sewa menyewa lapak di Kawasan tersebut, Edi memastikan hal itu bukan resmi dari pihak Pemerintah Kota Cirebon, melainkan oknum yang memanfaatkan kondisi.
“Untuk yang sewa menyewa lapak ini oknum, kalau yang kita tertibkan ini tidak terdengar suara menyewa-menyewa. Tapi setelah itu kita tidak tahu data seperti apa yang menyewa ini, oleh pihak siapa, kami tidak mendalami itu,” katanya.
Edi menyebut, bongkaran bekas bangunan PKL Bima selanjutnya dibawa ke TPA Kopi Luhur, Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Material bekas bangunan itu dibuang di TPA tersebut.
“Pembongkaran dan penertiban lapak PKL ini tujuan utamanya karena Pemerintah Kota Cirebon ingin mengembalikan fungsi area Stadion Bima sebagai kawasan olahraga,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan, kawasan Bima harus kembali pada fungsi awalnya yakni sebagai tempat olahraga masyarakat dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Tidak boleh ada bangunan permanen yang mengganggu RTH maupun fasilitas olahraga. Ini adalah ruang publik, bukan area komersial,” ujar Wali Kota Edo.
Edo menyakini, usai menertiban lapak PKL, Kawasan Bima akan terlihat lebih asri dan hijau, sehingga minat masyarakat untuk berolahraga juga meningkat.
“Kalau kawasan Bima kembali rapi, masyarakat akan nyaman untuk berolahraga,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.