SUARA CIREBON – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan operasi minuman keras (miras), Sabtu, 2 Agustus 2025 sore.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, operasi ini menargetkan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Operasi tersebut, menyasar warung yang diduga menjual minuman keras beralkohol tanpa izin.
“Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban,” kata AKP Otong Jubaedi.
Operasi menyasar sejumlah warung di kawasan Jalan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati warung milik seorang pria berinisial S yang kedapatan menyimpan miras jenis ciu. Barang bukti langsung disita untuk proses lebih lanjut.
“Kami menindak tegas setiap peredaran miras ilegal. Penjual yang melanggar akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Otong.
Pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin, terutama di lokasi yang sering menjadi tempat transaksi atau konsumsi minuman keras.
Selain menyita miras, petugas memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa.
Ia menegaskan, kepolisian akan meningkatkan patroli serta operasi serupa untuk memutus rantai peredaran miras di Kota Cirebon. Upaya ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.
“Dengan dukungan semua pihak, kami optimis peredaran miras ilegal di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.